Karang taruna

Selamat Datang Di Halaman Karang Taruna Sukabumi Utara

UNIT TEKNIS KARANG TARUNA.

unit teknis karang taruna

 


UNIT TEKNIS KARANG TARUNA


Karang Taruna dapat membentuk unit teknis, sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya. Pembentukan Unit Teknis pada umumnya didasari atas pertimbangan sebagai berikut:


Unit teknis antara lain dapat berupa badan usaha, kelompok-kelompok kerja, dan sebagainya;
Pembentukan unit teknis dilakukan melalui forum pertemuan atau rapat yang dipandang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu, seperti antara lain dalam rapat pengurus;
Unit teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna (berada dalam struktur organisasi Karang Taruna);
Unit teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya;
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, unit tekhnis harus berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna;
Unit tekhnis dapat diisi oleh mereka baik yang duduk dalam kepengurusan, aktivis, dan warga Karang Taruna yang dipandang memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta ahli dalam bidang yang berkaitan dengan unit tekhnis yang bersangkutan.


Pembina & Majelis Pertimbangan

Pembina Karang Taruna

Karang Taruna memiliki Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis dengan urutan sebagai berikut:
A. Pembina Utama Karang Taruna adalah Presiden Republik Indonesia.
B. Pembina Tingkat Pusat:

Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial
Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian Negara atau Lembaga terkait.

C. Pembina Tingkat Provinsi:

Pembina Umum adalah Gubernur.
Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas / Instansi Sosial Provinsi
Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi / Lembaga / Badan Daerah Provinsi.

D. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota:

Pembina Umum adalah Bupati / Walikota.
Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas / Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi / Lembaga / Badan Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.

E. Pembina Tingkat Kecamatan:

Pembina Umum adalah Camat.
Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Kecamatan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Kecamatan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.

F. Pembina Tingkat Desa/Kelurahan:

Pembina Umum adalah Kepala Desa/Lurah.
Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Desa/Kelurahan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Desa/Kelurahan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.

Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Majelis Pertimbangan Karang Taruna disingkat MPKT, adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Taruna-nya. Setiap Karang Taruna dapat membentuk MPKT yang dilakukan melalui forum Temu Karya di masing-masing wilayahnya, yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut. Susunan MPKT terdiri dari :

Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;
Beberapa Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota;
Anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayah masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.

Diminta atau tidak diminta MPKT dapat memberikan masukan berupa pemikiran-pemikiran atau saran-saran dan bantuan, sebagai bahan pertimbangan Pengurus Karang Taruna dalam menyelenggarakan program kegiatan. MPKT dapat diikutsertakan dalam rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Pengurus Karang Taruna.

Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)

Tugas utama yang mendasari lahirnya Karang Taruna adalah kepedulian mereka pada lingkungan masyarakat yang terkait dengan upaya memajukan usaha-usaha kesejahteraan. Karang Taruna menyadari secara partisipatif mereka dapat melakukan upaya penanganan permasalahan sosial yang ada sesuai dengan potensi dan kapasitas yang dimiliki. Kepedulian Karang Taruna terhadap masalah sosial urnumnya terbangun dari nilai-nilai yang ada di lingkungan masyarakatnya.

Bentuk kegiatan maupun jenis permasalahan yang ditangani pun beragam, sesuai keadaan dan permasalahan yang menonjol di lingkungan masyarakat sekitar. Jenis-jenis permasalahan sosial yang ditangani oleh Karang Taruna antara lain sebagai berikut :

Lansia
Anak & Keluarga
Fakir Miskin
Tuna Sosial
Penyandang Cacat
Kenakalan Remaja
HIV/AIDS dan NAPZA
Korban Bencana

Seiring dengan makin dewasanya organisasi Karang Taruna, bentuk-bentuk kegiatan maupun pendekatan yang dilaksanakan dalam proses penanganan berbagai masalah sosial yang menjadi perhatian Karang Taruna pun semakin kreatif. Mulai dari penanganan secara sederhana hingga penanganan yang terencana dan terorganisir dengan baik.

Bantuan teknis dari instansi sosial terkait sangat membantu, dan pengalaman pengurus sebelumnya dalam mengelola kegiatan serupa sering dijadikan acuan oleh pengurus berikutnya, baik dalam merencanakan kegiatan maupun bentuk pelaporan kegiatannya. Secara umum bentuk-bentuk dan pendekatan kegiatan yang mereka laksanakan di bidang UKS adalah sebagai berikut :

Pemberian bantuan langsung dalam bentuk natura atau kebutuhan pokok kepada masyarakat penyandang masalah.
Pelayanan, memberikan bantuan tenaga, menyalurkan, mendaftarkan, memberikan informasi, dsb.
Pendampingan, memberikan bimbingan teknis dan pendampingan dalam program-program tertentu bekerjasama dengan pemerintah maupun LSM.
Penyuluhan, bimbingan sosial, memberikan motivasi, konsultasi, melakukan mediasi, serta pembinaan mental generasi muda.
Advokasi, mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dalam suatu program bersama yang ditujukan bagi penyelesaian masalah bersama serta melakukan perbaikan lingkungan desa secara gotong royong.

Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

Karang Taruna tidak melupakan tanggung jawabnya bahwa kelak mereka harus produktif secara ekonomi untuk mendukung kehidupannya. Kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh Karang Taruna umumnya bertujuan untuk membuka peluang kerja bagi anggotanya sehingga kegiatan tersebut menjadi cikal bakal terbukanya kesempatan bekerja yang lebih luas.

Salah satu bentuk Usaha Ekonomi Produktif yang sering dijalankan adalah program KUBE (Kelompok Usaha Bersama). Program ini dijalankan secara berkelompok dengan beranggotakan 10 sampai 20 orang per kelompok. Tujuan umum dari penyelenggaraan UEP atau KUBE adalah:

Meningkatkan kualitas hidup PMKS.
Meningkatkan peran dalam proses industrialisasi, percepatan pengalihan teknologi, dan peningkatan kualitas SDM yang disertai penguatan kelembagaan.
Meningkatkan peran masyarakat sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing, serta peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Meningkatkan keberdayaan dan kualitas masyarakat pedesaan, sebagai salah satu modal sosial berupa jaringan kerjasama untuk memperkuat posisi tawar.
Peningkatan dukungan bagi pembentukan dan pengembangan Kluster Industri berbasis teknologi serta peningkatan dukungan bagi penerapan Teknologi Tepat Guna.
Program pengembangan komoditi unggulan daerah.

Usaha ekonomi produktif (UEP) ini biasanya disesuaikan dengan potensi lingkungan dan keterampilan yang dimiliki oleh pengurus atau anggotanya. Wilayah dengan potensi pertanian seperti Jawa dan Sumatera menunjukkan adanya korelasi dengan kegiatan ekonomi produktif yang ditekuni oleh Karang Taruna melalui budidaya tanaman pangan atau palawija.

Wilayah perkotaan menunjukkan kecenderungan usaha Karang Taruna di bidang jasa, dan daerah dengan hasil alam spesifik seperti rotan di Kalimantan mendorong Karang Taruna menekuni usaha kerajinan rotan. Meskipun antar daerah tetap memiliki keragaman jenis usaha, secara umum bidang-bidang kegiatan UEP yang dijalankan oleh Karang Taruna dapat antara lain:

Kerajinan, Konveksi, Olahan Pangan, Alat Perabotan, dll.
Hasil Bumi, produk olahan, barang-barang konsumen, dll.
Perbengkelan, salon, pembayaran kolektif, desain, percetakan/sablon, dll.
Kelompok usaha, koperasi, arisan, iuran remaja, dll.
Peternakan unggas, ikan, hewan peliharaan, dll.
Tanaman pangan, palawija, tanaman hias, pembibitan, dll.

Kegiatan-kegiatan UEP umumnya didanai dari berbagai sumber pendanaan. Sumber atau pola pendanaan yang umum dilakukan antara lain :

Bantuan dari pemerintah atau dinas terkait melalui paket bantuan stimulan, baik yang disertai dengan pelatihan teknis maupun tidak.
Swadana anggota dan pengurus, dalam bentuk iuran maupun pinjaman.
Penyisihan dari hasil usaha sebelumnya atau dana yang disisihkan dari sumber-sumber lain.
Pinjaman perorangan, dari warga masyarakat, pengusaha atau sumber lain.
Modal usaha yang diberikan oleh mitra, baik perorangan maupun perusahaan.

Agar Program UEP/KUBE dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran dan berkesinambungan, maka perlu diperhatikan 3 strategi utama yang harus dijalankan dalam mengelola program UEP dan KUBE, ke tiga strategi tersebut adalah:

A. PEMBERDAYAAN

Peningkatan penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung;
Peningkatan dukungan melalui pendekatan pembinaan Sentra-sentra produksi/Klaster disertai dukungan penyediaan Infrastruktur yang memadai;
Memprioritaskan Usaha Mikro/Sektor Informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan, terutama di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan;
Memfasilitasi pelatihan Budaya Usaha dan Kewirausahaan serta bimbingan teknis manajemen usaha.

B. PEMBINAAN

Mendorong terciptanya diversifikasi usaha yang kompetitif.
Peningkatan kemampuan manajemen.
Peningkatan dan perluasan jaringan pemasaran dan hubungan sinergitas antara Industri Kecil dengan Industri besar.

C. PENGEMBANGAN

Peningkatan SDM dan Kelembagaan melalui Pendidikan Latihan Ketrampilan Usaha dan Manajemen Usaha;
Penciptaan jaringan kerjasama dan kemitraan usaha yang didukung oleh Organisasi Masyarakat setempat, Swasta dan Perguruan Tinggi;
Memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya Perbankan dan Lembaga Permodalan Masyarakat lainnya.

Kegiatan Olah Raga, Rekreasi & Kesenian

Karang Taruna menyadari betul bahwa badan yang sehat akan mendorong terciptanya jiwa yang sehat, karenanya kegiatan di bidang olahraga dan kesenian umumnya mendapatkan perhatian yang cukup besar baik dari pengurus maupun anggota. Melalui kegiatan olahraga dan kesenianlah para anggota baik yang aktif maupun pasif memiliki kesempatan untuk berinteraksi. Kegiatan kepanitiaan olahraga, perlombaan, pentas seni dan lain sebagainya membuka kesempatan berpartisipasi secara luas, keakraban, kepemimpinan dan kerjasama umumnya terbangun dalam proses seperti ini.

Tidak sedikit Karang Taruna yang menekuni bidang olahraga dan seni secara serius tidak sekadar sebagai media rekreatif, namun sebagai ajang pengembangan minat dan bakat, bahkan banyak pula yang mencapai prestasi, baik secara perorangan maupun kelompok. Bentuk-bentuk kegiatan yang sering dilakukan dalam bidang ini antara lain :

Pengelolaan perlombaan atau kompetisi baik olahraga maupun kesenian, dimulai pada tingkatan kelurahan sampai provinsi, Bisa juga sekedar pertandingan persahabatan olahraga.
Penampilan bakat dibidang kesenian melalui pentas, pagelaran, wisata.
Peningkatan keterampilan berkesenian melalui sanggar, klub, atau latihan bersarna di bidang olahraga atau kesenian dengan instruktur yang lebih berpengalaman

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar