Karang taruna

Selamat Datang Di Halaman Karang Taruna Sukabumi Utara

STRUKTUR & URAIAN TUGAS.

STRUKTUR & URAIAN TUGAS

 


STRUKTUR & URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA



KETUA

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan keputusan dan kebijakan kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggung jawabkannya secara internal kepada forum RPP dan forum TKD KT pada akhir masa bhaktinya.

3. Tugas

Memimpin rapat rapat pengurus pleno dan rapat rapat pengurus harian;
Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan Pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum RPP;
Mengawasi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang hirarkis organisasi;
Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis nasional dan provinsi lainnya;
Bersama sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi;
Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi;
Memberikan pokok pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan KT Provinsi Banten dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita cita dan tujuan organisasi;
Mengoptimalkan fungsi dan peran serta para Wakil Ketua agar tercapai efisiensi dan efektifitas kerja organisasi.


WAKIL KETUA I
Bidang Kewirausahaan

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi di Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia; Biro Pengembangan Usaha usaha Kesejahteraan Sosial; dan Biro Pengembangan Ekonomi Skala Kecil Menengah dan Koperasi.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di naunginya dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.

3. Tugas

Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten;
Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang di naunginya;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
Merumuskan segala kebijakan pada Biro yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
Memimpin rapat rapat organisasi pada Biro yang di naunginya;
Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Biro yang di naunginya.


WAKIL KETUA II
Bidang Kemasyarakatan

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi di Biro Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental; Biro Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya; dan Biro Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan;

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di naunginya dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.

3. Tugas

Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten;
Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang di naunginya;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
Merumuskan segala kebijakan pada Biro yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
Memimpin rapat rapat organisasi pada Biro yang di naunginya;
Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Biro yang di naunginya.


WAKIL KETUA III
Bidang Kelembagaan

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi di Biro Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi; Biro Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan; dan Biro Hukum, Advokasi dan HAM;

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di naunginya dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.

3. Tugas

Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten;
Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang di naunginya;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
Merumuskan segala kebijakan pada Biro yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
Memimpin rapat rapat organisasi pada Biro yang di naunginya;
Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Biro yang di naunginya.


SEKRETARIS

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.

3. Tugas

Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan surat keluar pengurus;
Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus;
Bertanggung jawab untuk setiap aktifitas di bagian administrasi dan tata kerja organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian administrasi dan tata kerja;
Memimpin rapat rapat organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri rapat rapat pleno dan rapat pengurus harian;
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi dan antar bagian secara bersama sama.


WAKIL SEKRETARIS I
Bidang Kesekretariatan dan Tata Usaha

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan umum dan kerumahtanggaan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan seluruh aktifitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris.

3. Tugas

Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang sistem kearsipan, koresponden dan kesekretariatan secara keseluruhan untuk menjadi kebijakan organisasi;
Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno maupun Rapat Pengurus Harian;
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian kesekretariatan dan tata kerja organisasi;
Memfasilitasi kebutuhan ketatausahaan internal organisasi dan antar departemen;
Menyelenggarakan aktifitas korespondensi organisasi baik internal maupun eksternal, masuk maupun keluar organisasi;
Bertindak selaku Kepala Sekretariatan Organisasi yang memiliki kewenangan mengatur dan mengkoordinasikan tata usaha organisasi.


WAKIL SEKRETARIS II
Bidang Personalia

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Sekretaris dalam hal kepersonaliaan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan seluruh aktifitas kepersonaliaan dan mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris.

3. Tugas

Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kepersonaliaan;
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang kepersonaliaan untuk menjadi kebijakan organisasi;
Mendokumentasikan data pengurus dan anggota aktif di seluruh lingkup provinsi terutama pengurus provinsi untuk kepentingan organisasi dan hal kepersonaliaan;
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian kepersonaliaan;
Memfasilitasi dan merekomendasi/mengusulkan kebutuhan kepersonaliaan organisasi, terutama dalam hal pembentukan kepanitiaan untuk aktifitas tertentu;
Menyelenggarakan akfifitas yang berkaitan dengan pemberian reward dan punishment terhadap pengurus berdasarkan kode etik organisasi;
Bertindak selaku Kepala Personalia yang memiliki kewenangan mengatur dan mengkoordinasikan sistem kepersonaliaan organisasi.


WAKIL SEKRETARIS III
Bidang Logistik dan Akomodasi

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Sekretaris dalam hal logistik, akomodasi dan urusan perjalanan organisasi (travel).

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan seluruh aktifitas logistik, akomodasi dan urusan perjalanan organisasi (travel) dan mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris.

3. Tugas

Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas logistik, akomodasi dan urusan perjalanan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang logistik, akomodasi dan urusan perjalanan organisasi (travel) untuk menjadi kebijakan organisasi;
Mendokumentasikan data yang berkaitan dengan akomodasi, logistik, dan travel untuk mendukung aktifitas organisasi baik eksternal maupun internal;
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian logistik, akomodasi dan urusan perjalanan organisasi;
Memfasilitasi dan merekomendasi/mengusulkan kebutuhan akomodasi, logistik maupun travel, terutama dalam hal pembentukan kepanitiaan untuk aktifitas tertentu;
Menyelenggarakan aktifitas pengadaan akomodasi, travel dan logistik organisasi;
Bertindak selaku Kepala Bagian Umum Organisasi yang memiliki kewenangan mengatur dan mengkoordinasikan sistem kepersonaliaan dan bagian umum organisasi.


BENDAHARA

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bagian kekayaan dan keuangan organisasi.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.

3. Tugas

Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan atau Otorisator Keuangan di tubuh pengurus;
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
Memimpin rapat rapat organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP;
Menyelenggarakan aktifitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya;
Menyelenggarakan aktifitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama (sponsorship);
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.


WAKIL BENDAHARA I
Bidang Pengelolaan Asset dan Keuangan

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Bendahara dalam hal pengelolaan keuangan organisasi.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan seluruh aktifitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Bendahara.

3. Tugas

Mewakili Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembukuan keuangan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi secara rutin;
Menyusun neraca rugi laba keuangan organisasi setiap bulan sekali;
Menyelenggarakan aktifitas transaksi yang berkaitan dengan lembaga-¬lembaga keuangan dan donasi;
Menyimpan keuangan organisasi di lembaga keuangan yang disepakati forum RPP dan menyisihkan dalam pettycash untuk kepentingan operasional;
Bertindak sebagai akuntan organisasi yang berwenang mengatur dan mengelola keuangan organisasi secara teknis administratif.


WAKIL BENDAHARA II
Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Bendahara dalam hal pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan seluruh aktifitas pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Bendahara.


3. Tugas

Mewakili Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
Menyelenggarakan aktifitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan organisasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
Menyusun konsepsi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi setiap tahunnya dengan menggunakan pertimbangan dan indikator indikator teknis yang ada;
Mendata dan menginventarisir asset dan harta kekayaan organisasi untuk kepentingan perhitungan modal dan rugi/laba organisasi;
Mengusulkan/merekomendasikan dan menyediakan jasa Akuntan Publik untuk kepentingan pelaksanaan audit kekayaan dan keuangan organisasi secara keseluruhan setiap tahunnya;
Bertindak sebagai auditor internal organisasi yang berwenang mengawasi dan memeriksa keuangan organisasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.


BIRO PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktifilas yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Biro pengembangan sumber daya manusia serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.

3. Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap, tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP,
Mendata dan menginventarisir aktifitas pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti, dikaji dan dikembangkan;
Mendata dan mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan untuk pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.


BIRO PENGEMBANGAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktifitas Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelayanan Sosial kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi di Biro Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada para PMKS serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

3. Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada para PMKS sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
Mendata dan menginventarisir aktifitas Pengembangan Usaha usaha Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada para PMKS yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
Menyelenggarakan akfifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan para PMKS melalui aktifitas Pelayanan Sosial tertentu baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga lembaga binaan/panti maupun lembaga lembaga masyarakat yang bersitat koordinatif;
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Pengembangan Usaha usaha Kesejahteran Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial terpadu kepada para PMKS;
Menyelenggarakan aktivitas Pengembangan Usaha usaha Kesejahteraan Sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan fund raising dalam momentum tertentu secara berkala;
Menyelenggarakan gerakan aksesibilitas bagi PMKS terutama para penyandang cacat untuk memperoleh kesempatan dan hak yang sama sehingga dapat hidup setara dengan masyarakat pada umumnya.


BIRO PENGEMBANGAN EKONOMI SKALA KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktifitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi KT mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Biro Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

3. Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
Mendata dan menginventarisir aktivitas Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
Menyelenggarakan aktivitas bimbingan, konseling usaha dan pendampingan dalam rangka Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi melalui aktivitas edukasi dan advokasi baik secara temporer maupun rutin;
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam bagian ekonomi kerakyatan dan koperasi.


BIRO PENGEMBANGAN KEGIATAN KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan sumber daya manusia yang terkait dengan Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Biro Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.

3. Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk kebijakan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
Mendata dan menginventarisir aktivitas Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalarn rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Biro Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga lembaga kajian keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja, yang bersifat koordinatif;
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
Menyelenggarakah peringatan hari hari besar keagamaan secara berkala.


BIRO PENGEMBANGAN KEGIATAN OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktifitas pengembangan sumber daya manusia yang terkait dengan Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Biro Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.

3. Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
Mendata dan menginventarisir aktifitas Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
Menyelenggarakan aktifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Biro Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub klub dan sanggar sanggar seni budaya;
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Biro Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
Menyelenggarakan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Budaya secara berkala.


BIRO LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPARIWISATAAN

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktifitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan dan pengembangan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Biro Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

3. Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan sesuai visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
Mendata dan menginventarisir aktifitas pemeliharaan dan pengembangan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
Menyelenggarakan aktifitas bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat dalam rangka memelihara, mengembangkan dan memberdayakan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan melalui aktifitas sosialisasi, edukasi dan advokasi baik secara temporer maupun rutin;
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas pemeliharaan dan pemberdayaan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam Biro Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan.


BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT, PUBLIKASI DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktifitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Biro Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

3. Tugas

Merumuskan dan rnengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi sesuai visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
Mendata dan menginventarisir aktifitas Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
Menyelenggarakan aktifitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektifnya hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi;
Membangun 'hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi baik yang bersifat khusus bagi Warga Karang Taruna maupun bagi masyarakat pada umumnya, baik rutin maupun temporer;
Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat;
Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam bagian komunikasi.


BIRO ORGANISASI DAN PENGEMBANGAN HUBUNGAN KERJASAMA KEMITRAAN

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktifitas Pengembangan Organisasi, Kelembagaan dan Hubungan Kerjasama Kemitraan mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Biro Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua III.

3. Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
Mendata dan menginventarisir perubahan dan inovasi dalam Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan serta aktifitas Kerjasama Kemitraan yang sudah ada/terjadi untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
Menyelenggarakan bimbingan, sosialisasi, dan kajian dalam rangka Pengembangan Organisasi, Kelembagaan dan Hubungan Kerjasama Kemitraan melalui aktifitas ilmiah baik secara temporer maupun rutin;
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dalam rangka studi perbandingan untuk kepentingan Pengembangan Organisasi, Kelembagaan dan Hubungan Kerjasama Kemitraan.


BIRO HUKUM, ADVOKASI DAN HAK-HAK ASASI MANUSIA

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktifitas organisasi yang terkait dengan kajian dan upaya hukum tertentu, pembelaan internal dan eksternal (advokasi) dan penegakan hak-hak Asasi Manusia mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bagian kajian dan upaya hukum tertentu, pembelaan internal dan eksternal (advokasi) dan penegakan Hak hak Asasi Manusia serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua III.

3. Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bagian kajian dan upaya penegakan hukum tertentu, pembelaan internal dan eksternal (advokasi) dan penegakan HAM sesuai visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
Mendata dan menginventarisir aktifitas kajian dan upaya hukum tertentu, pembelaan internal dan eksternal (advokasi) dan penegakan HAM yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
Menyelenggarakan aktifitas bimbingan, pembelaan dan pendampingan dalam rangka memberdayakan organisasi dan anggotanya secara hukum dan etika moral kemanusiaan melalui aktifitas sosialisasi, edukasi dan advokasi dilingkungan organisasi baik secara internal maupun eksternal;
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan dan memberdayakan aktifitas hukum organisasi, aktifitas advokasi dan upaya penegakan HAM baik yang bersifat khusus bagi Warga Karang Taruna maupun bagi masyarakat pada umumnya;
Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam bagian Hukum dan penegakan HAM.

LAIN-LAIN/PENUTUP

Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perangkat aturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perangkat aturan lainnya yang tertuang dalam PD/PRT Karang Taruna;
Hal-hal yang belum ditentukan dalam perangkat aturan ini akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar