Karang taruna

Selamat Datang Di Halaman Karang Taruna Sukabumi Utara

SURAT PERJANJIAN

surat

surat

SURAT


Hal yang sederhana tapi bisa membuat kita memutar otak untuk mencari kata kata yang tepat buat redaksinya, yang penting prakstis lah  bisa di baca dan kena sasaran, tapi apakah betul demikian .... yah mungkin walau surat dapat kita artikan sehelai kertas atau lebih dimana di tuliskan sesuatu pernyataan berita , pertanyaan  sesuatu yang hendak dinyatakan, beritakan atau ditanyakan kepada orang lain yang mungkin bisa menjadi tanda bukti dari sebuah pernyataan. Kalau hanya sekedar surat surat biasa rasanya tidak begitu sulit. Apa lagi buat Karang taruna yang sudah biasa dengan surat menyurat  akan tetapi biasanya jika surat ini berkenaan dengan surat perjanjian wah repot juga banyak bahasa yang ber pasal pasal.
Sekedar untuk berbagi kepada teman karang taruna Sukabumi Utara  walau tidak sempurna tapi cukuplah  boleh dikatakan sebagai surat perjanjian.


SURAT PERJANJIAN PERTUNJUKAN MUSIK
Sukabumi utara



PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA MANAGEMEN MUSIK KARANG TARUNA DENGAN PENYELENGGARA ACARA

Pada hari kamis  Tanggal 26 bulan Januari tahun 2012 bertempat di Jakarta , telah disepakati suatu Perjanjian Kerja Sama untuk 1 (satu) pertunjukan musik, oleh dan di antara Para Pihak yang akan tersebut di bawah ini:
Nama                     : SUKABUMI UTARA
Jabatan                   : Ketua
Alamat                    : SUKABUMI UTARA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Manajemen Musik TARUNA yang berkedudukan di Jl. SUKABUMI UTARA yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.

Nama                     : KEBON JERUK
Jabatan                   : KETUA
Alamat                    : KEBON JERUK
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT KEBON JERUK , yang berkedudukan di Jl. KEBON JERUK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai  PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu  hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pengisi acara menyatakan sanggup untuk hadir sebagai pengisi acara pada kegiatan AMAL MUSIK KARANG TARUNA , dan PIHAK KEDUA menyatakan mengundang PIHAK PERTAMA sebagai pengisi acara AMAL MUSIK KARANG TARUNA.

Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
JANGKA WAKTU

1. Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan acara pertunjukan musik AMAL MUSIK KARANG TARUNA yang diselenggarakan pada tanggal 03/03/2012 di JAKARTA .
2. Durasi pertunjukan musik tersebut di atas adalah 4 (empat) jam dan dilaksanakan tidak lebih dari pukul 00.00  untuk pertunjukan malam hari, atau tidak lebih dari pukul 12.00 untuk pertunjukan pagi/siang hari pada tanggal tersebut di atas.
3   Bila pada pelaksanaannya, karena hal apa pun pertunjukan dimulai lebih dari pukul 00.00   (untuk pertunjukan malam hari), atau pukul 12.00  (untuk pertunjukan pagi/siang hari), maka akan tetap diselesaikan pada pukul 00.00 untuk pertunjukan malam hari, atau pukul 12.00  untuk pertunjukan pagi/siang hari kecuali diadakan perjanjian baru di luar Perjanjian ini.

PASAL 2
T U J U A N

1.  Penggunaan Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu acara pertujukan musik sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini, dan tidak untuk direkam dalam bentuk rekaman audio dan/atau visual oleh PIHAK KEDUA untuk ditayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau lebih stasiun televisi/radio dan/atau untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas.
2.  Untuk merekam penampilan PIHAK PERTAMA pada pertunjukan termaksud di atas akan diatur dalam satu perjanjian tersendiri di luar Perjanjian ini.

PASAL 3
B I A Y A

1.  Dalam pengadaan pertunjukan musik tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) yang diserahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.
2.  Pembayaran honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut:
(1) Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, yaitu pada tanggal 12/01/2012 , Rp 2.000.000 .
(2) Pelunasan sisa pembayaran Rp 3.000.000  dibayarkan minimal 1 (satu) Jam sebelum PIHAK PERTAMA menyelesaikan Pertunjukan.

PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, selama berada pada lokasi acara. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
2. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan, sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pertunjukan.
3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada Pasal 1 Perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.

PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. Menyediakan panggung, peralatan band, dan lighting sesuai dengan standarisasi venue dalam hal ini, yaitu _____ , dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana telah disepakati bersama dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.
2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan.
3. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan, sehingga PIHAK KEDUA terpaksa membatalkan acara pertunjukan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib untuk memberi pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pertunjukan.
4   PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHA KPERTAMA dalam Perjanjian ini.
5.  PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan Perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.


PASAL 6
PEMBATALAN PERJANJIAN

1. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai Rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp 1.000.000 (satu Juta Rupiah).
2. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak , dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai uang Rupiah sebanyak nilai total Perjanjian ini, atau senilai Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah).

PASAL 7
JAMINAN

1.  PIHAK PERTAMA akan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi Perjanjian ini.
3. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari Pemerintah baik secara langsung maupun tidak lang-sung mempengaruhi Perjanjian ini.
4. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang diperlukan dalam melaksanakan Per-janjian ini.

PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE

1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan Pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristi-wa yang dimaksud keadaan memaksa/force majeure tersebut di atas.
2.  Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut di atas Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri.

Demikian Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal Perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.

PIHAK PERTAMA                                                                       PIHAK KEDUA

Sukabumi Utara                                                                     Kebon Jeruk




SURAT PENDIRIAN PAGUYUBAN ARISAN
Sukabumi utara


PAGUYUBAN ARISAN
PASRA


Pada hari ini 27/01/2012 (hari Kamis bulan Januari tahun dua ribu dua belas) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa rumah antara:
Nama       : Karang taruna
Usia         : 0 Tahun
Pekerjaan  : Sosial
Alamat      : Sukabumi Utara,
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama       : Kebon Jeruk
Usia         : 1 tahun
Pekerjaan  : Sosial
Alamat      : Kebon Jeruk

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan dengan ini:
Bahwa Para Pihak telah mengumpulkan uang sebanyak Rp 10.000.000(Sepuluh juta Rupiah) yang mana uang tersebut telah dipisahkan dari kekayaan mereka serta dengan mempergunakan jumlah uang itu sebagai kekayaan pangkal.

Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pendirian Paguyuban dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Paguyuban ini bernama PASRA  berkedudukan di Jakarta .

WAKTU
Pasal 2

Paguyuban ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan telah didirikan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Pendirian ini.



MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

Maksud dan tujuan Paguyuban ini ialah:
a.  Membantu masyarakat Kelurahan SUKABUMI UTARA , Kecamatan KEBON JERUK , Kotamadya JAKARTA BARAT , dan sekitarnya untuk memperoleh sepeda motor dengan cara mudah dan ringan dengan jalan arisan.
b.  Memperoleh rasa persatuan dan kesatuan antar-anggota arisan.

KEGIATAN/USAHA
Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuan Paguyuban tersebut, maka Paguyuban meng-adakan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha:
Setiap anggota diwajibkan membayar iuran setiap bulan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)

KEKAYAAN
Pasal 5

Kekayaan Paguyuban ini untuk pertama kalinya terdiri dari pangkal kekayaan Paguyuban sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta Rupiah)
Dan, selanjutnya dapat ditambah dengan hasil yang akan diperoleh dari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Paguyuban dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BADAN PENGURUS DAN PENGELOLA
Pasal 6

Kepengurusan Paguyuban dilaksanakan oleh Badan Pengurus dan Pengelola.
Susunan Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban ialah sebagai berikut: 
-   Ketua   :     
-   Bendahara      :
-   Pengelola       :
Susunan Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban tersebut di atas dapat di-lengkapi menurut keperluan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SERTA WEWENANG
BADAN PENGURUS DAN PENGELOLA
Pasal 7

Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban bertanggung jawab penuh atas pe-ngurusan Paguyuban untuk kepentingan dan tujuan Paguyuban serta mewakili Paguyuban baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Badan Pengurus dan Pengelola wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan dan tujuan Paguyuban.
Setiap Pengurus dan Pengelola bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana di mana dalam Ayat (2), sehingga mengakibatkan kerugian Paguyub-an atau Pihak Ketiga.
Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban berhak menerima uang setoran sepeda motor atau jenis sepeda motor lainnya, dari awal sampai selesai.
Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban berhak untuk mengambil sepeda motor dari arisan dan/atau barang milik anggota (barang bergerak maupun tidak bergerak), baik yang ada di luar maupun di dalam rumah anggota, sebagai jaminan apabila karena sesuatu hal anggota tidak atau tidak dapat menyetor iuran arisan walaupun hanya 1 (satu) bulan.
Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban berhak menyimpan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil arisan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Pajak Kendaraan Bermotor dengan Biaya anggota sebelum arisan sepeda motor selesai.

KEWAJIBAN DAN SANKSI BAGI ANGGOTA
Pasal 8

1.       Setiap anggota yang mendapatkan sepeda motor hasil arisan dan paguyuban dengan ini berjanji untuk tidak memindahtangankan atau menjual sepeda motor hasil arisan tersebut sebelum masa arisan selesai, sebab sepeda motor tersebut masih dalam masa sewa-pinjam.
2.  Setiap anggota Paguyuban sanggup menambah setoran iuran arisan apabila ter-jadi kenaikan harga sepeda motor  atau jenis sepeda motor lainnya.
3.  Setiap anggota Paguyuban sanggup membayar biaya administrasi yang besar-nya akan diatur dalam anggaran rumah tangga Paguyuban.
4.       Apabila sepeda motor hasil arisan hilang/rusak menjadi tanggung jawab anggota dan tetap membayar iuran sampai dengan selesai, demi kelancaran dan suksesnya pelaksanaan arisan. Dalam hal demikian anggota Paguyuban yang telah memperoleh sepeda motor hasil arisan tersebut diperbolehkan untuk mengikuti asuransi kehilangan kendaraan.
5.  Apabila anggota karena sesuatu hal (meninggal dunia/sebab lain) tidak dapat melanjutkan setoran iuran arisan, maka keluarga atau ahli warisnya yang sah dari anggota tersebut bertanggung jawab untuk melanjutkan setoran iuran sampai dengan selesai. Dalam hal demikian anggota Paguyuban arisan tersebut diperbolehkan untuk mengikuti asuransi jiwa murni.
6.  Apabila anggota arisan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, maka ia harus menyatakan sanggup membayar iuran arisan melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar iuran arisan yang telah ditentukan, sampai dengan selesai.
7.  Bagi Anggota yang terlambat membayar iuran arisan sanggup dikenakan denda dan sanggup membayar denda dengan seketika dan sekaligus.
8.  Denda mana dikenakan apabila:
-   Keterlambatan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu dikenakan denda sebesar Rp 5000 .
-   Keterlambatan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dikenakan denda sebesar Rp 10.000.
-   Keterlambatan dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu dikenakan denda sebesar Rp 20.000
-   Dan, keterlambatan lebih dari 3 (tiga) minggu dikenakan denda sebesar Rp 50.000  .
9.  Apabila anggota paguyuban Arisan yang belum memperoleh sepeda motor hasil arisan tidak membayar/terlambat membayar iuran arisan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut 3 (tiga) kali arisan, maka anggota tersebut dinyatakan meng-undurkan diri, dan uang arisan yang telah disetorkan dalam paguyuban tersebut akan dikembalikan kepada anggota yang mengundurkan diri tersebut hanya sebesar 50% (lima puluh persen) setelah ada penggantinya, selain itu dikena-kan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen).




PENETAPAN KHUSUS
Pasal 9

Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.

DOMISILI
Pasal 10

Untuk menjalankan hal-hal tersebut di atas dengan segala akibatnya, semua ang-gota Paguyuban ini menerangkan memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat............. .

Demikianlah Perjanjian Pendirian Paguyuban Arisan dibuat di Jakarta pada hari ini tanggal 27/01/2012.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

Sukabui Utara                                                                                            Kebon Jeruk




SURAT PERJANJIAN PENDIRIAN YAYASAN
sukabumi Utara



PENDIRIAN YAYASAN YASUARA


Pada hari ini hari Kamis tanggal dua puluh tujuh bulan januari tahun dua ribu dua belas .
Berhadapan dengan saya Kebon Jeruk , Sarjana Hukum Notaris di Kebon Jeruk , dengan hadirnya saksi-saksi yang Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini:

Tuan Sukabumi Utara , lahir di Jakarta , pada tanggal 12/12/2012 (dua belas januari dua ribu dua belas), pekerjaan sosial , bertempat tinggal di Sukabumi Utara ,  pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:12122012 , Warga Negara Indonesia;

Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai Anggaran Dasar sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Yayasan ini bernama: Yayasan SUKABUMI UTARA disingkat “YASUARA” dan bertempat kedudukan di JAKARTA , dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri.

WAKTU
Pasal 2

Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.

AZAS
Pasal 3

Yayasan ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang DASAR 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4

Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah:
Membantu Pemerintah dalam program mencerdaskan bangsa, dengan jalan memajukan pendidikan, memberikan penyuluhan, pengkajian ilmiah sesuai dengan bidang-bidangnya dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia.

USAHA
Pasal 5

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut:
a. mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;       
b. mendirikan lembaga-lembaga pengembangan dan pengkajian di bidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;
c. menyelenggarakan ceramah dan/atau seminar dibidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;      
d. mengadakan pertukaran tenaga-tenaga ahli baik dari dalam maupun dari luar negeri;      
e. menerbitkan brosur-brosur, buletin, majalah-majalah, dan buku-buku, serta alat-alat media lainnya; dan mengusahakan percetakan;
f. memberikan beasiswa kepada para siswa dan/atau para mahasiswa program pendidikan dan pelatihan yang berprestasi;
g. menjalankan usaha-usaha lainnya yang sejalan dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.
    
KEKAYAAN
Pasal 6

1.  Kekayaan Yayasan terdiri dari:
a. pangkal kekayaan pertama tersebut di atas;
b. uang sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;
c. hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
d. penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha Yayasan;
e. bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f. pendapatan-pendapatan lainnya yang sah.
2.  Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.

BADAN PENDIRI
Pasal 7

1.  Anggota Badan Pendiri terdiri dari:
a. yang mendirikan Yayasan;
b. mereka yang atas usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi penggantinya;
c. mereka yang diangkat oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan;
d. mereka yang menurut pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan ini.
2.  Badan Pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan:  
a. menetapkan perubahan anggaran dasar;
b. mengangkat dan memberhentikan para anggota Badan pengurus;
c. menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus;
d. membubarkan Yayasan.
3. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
a. meninggal dunia atau dibubarkan;
b. atas permintaan sendiri;
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh rapat badan pendiri.
4. Rapat badan pendiri dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir.
5. Keputusan-keputusan Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara. Dengan ketentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6. Rapat Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.  
7. Rapat Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Badan Pengurus diadakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan.
8. Tata cara rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BADAN PENGURUS
Pasal 8

1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari sedikit-dikitnya 6 (enam) orang, dengan susunan sebagai berikut:
  1 (satu) orang ketua;
  1 (satu) orang wakil ketua;
  1 (satu) orang sekretaris;
  1 (satu) orang bendahara;
  2 (dua) orang anggota atau lebih.
2. Anggota Badan Pengurus diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan mereka masing-masing serta dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan Pendiri.
3. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh Rapat Badan Pendiri.
4. Jika terjadi lowongan, maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat menguatkan usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain, dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan Pengurus.


HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal 9

1. Badan Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar ini.
2. Badan Pengurus membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan, termasuk rencana kerja Yayasan untuk 5 (lima) tahun.
3. Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat di atas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan pendiri.
4. Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan, Badan Pengurus memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan mengenai tahun buku yang lampau.

Pasal 10

1. Ketua bersama-sama dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan, dan karenanya berhak melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a. membuat pinjaman guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada pihak lain;
b. membeli, menjual, atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak;
c. mengikat Yayasan sebagai penanggung/peminjam;
d. menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e. turut serta sebagai pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
     Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri.
2. Surat-surat keluar harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, dan dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang turut ditandatangani oleh Bendahara.
3. Wakil ketua membantu ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua, mempunyai Wewenang yang sama dengan Ketua.
4. Dengan tidak mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa.
5. Badan Pengurus harus mengadakan pembagian kerja di antara para anggotanya secara efektif dan efisien.

RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 11

1. Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh Ketua atau sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada Ketua.
2. Di dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan. Jikalau Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh Wakil ketua, dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4. Jikalau yang hadir tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya 2 (dua) hari dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat mana dapat diambil keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
5. Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.

BADAN PENGAWAS
Pasal 12

1. Bilamana perlu rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan Pengawas.
2. Badan Pengawas Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh rapat Badan Pendiri dan dapat diangkat kembali.
3. Badan Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4. Para anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku, surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas, dan lain sebagainya, serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan.
5.  Tiap-tiap anggota Badan Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan.

BADAN YAYASAN/PELINDUNG
Pasal 13

1.  Jikalau dianggap perlu, rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan Penasihat/Pelindung Yayasan.      
2.  Badan Penasehat/Pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali.
3.  Badan Penasihat/Pelindung berhak memberikan nasihat kepada Badan pendiri dan/atau Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4.  Nasihat tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5.  Nasihat-nasihat tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi tidak bersifat mengikat.

TAHUN BUKU
Pasal 14

1.  Tahun Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. 
2.  Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan pertanggungjawaban mengenai keuangan Yayasan.
3. Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri.


Perubahan Tambahan atau Pembubaran
Pasal 15

1. Keputusan untuk mengubah atau menambah anggaran dasar Yayasan ini atau untuk membubarkan Yayasan hanya sah, jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri, dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2. Keputusan untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus ternyata, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan.

CARA MENGGUNAKAN SISA UANG
Pasal 16

Jikalau Yayasan ini dibubarkan, maka dengan mengindahkan bunyinya Pasal 1665 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua utang Yayasan di bawah pengawasan Badan pengawas, kecuali jika Rapat Badan Pendiri menentukan cara lain dan Rapat Badan Pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.

PENUTUP
Pasal 17

Semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri untuk pertama kali.
Susunan Badan Pengurus terdiri dari:
Ketua             : Ketua Karang Taruna
Wakil Ketua     : Wk. Karang Taruna
Sekretaris       :  Sek. Karang Taruna
Bendahara       :  Bendahara Karang Taruna
Anggota          : Anggotan Karang Taruna

Sebagai Yang Telah Diuraikan:
Dibuat dan dilangsungkan di Jakarta , pada hari dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri oleh XXX dan YYY kedua-duanya pegawai Notaris bertempat tinggal di Jakarta sebagai saksi-saksi.

Akta ini dengan segera telah saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan para saksi-saksi, ditandatangani oleh para penghadap, kemudian oleh saksi-saksi, dan saya, Notaris. 


SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Sukabumi Utara



PERJANJIAN PINJAM PAKAI RUMAH


Pada hari ini 27/01/2012 (hari Kamis bulan Januari tahun dua ribu dua belas) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa rumah antara:
Nama       : Karang taruna
Usia          : 0 Tahun
Pekerjaan  : Sosial
Alamat      : Sukabumi Utara,
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama       : Kebon Jeruk
Usia          : 1 tahun
Pekerjaan  : Sosial
Alamat      : Kebon Jeruk

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-   Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan seluas 100 m2 (Seratus meter persegi) yang terletak di Jl. Sukabumi Utara No. 001
-   Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat Sekretariat.
-   Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
JANGKA WAKTU

Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama 1 (Satu) tahun, terhitung sejak tanggal 12/12/2012 dan berakhir pada tanggal 12/12/2013.

Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
JAMINAN

PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.

Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5
LARANGAN

PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA

Segala bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan rumah tersebut.



Pasal 7
HAL-HAL LAIN

Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berakhir pada tanggal 12/12/2013 maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali rumah yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

Sukabumi Utara                                                                       Kebon Jeruk

SAKSI-SAKSI
1.  _____________
2.  _____________


Surat PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH


Pada hari ini _____ (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa rumah antara:
Nama       : Karang taruna
Usia          : 0 Tahun
Pekerjaan  : Lembaga Sosial
Alamat      : Sukabumi Utara,
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama       : Kebon Jeruk
Usia          : 0 Tahun
Pekerjaan  : Lembaga Sosial
Alamat      : Kebon Jeruk
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar Karang Taruna  yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 12/12/2012 Nomor 001/kt/XII/.. oleh karena itu untuk dan atas nama Karang Taruna yang berkedudukan di Sukabumi Utara tersebut selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
-   Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari tanah dan rumah yang terletak di Jalan Sukabumi Utara Nomor 001 Kelurahan Sukabumi Utara berdasarkan sertifikat Hak Karangtaruna2012  Nomor 2012 Kelurahan Sukabumi Utara.
-   Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan tanah beserta rumah di alamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai Tempat Usaha

Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1
JANGKA WAKTU

1. Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu 1(satu) tahun, terhitung sejak tanggal 12/12/2012  dan berakhir pada tanggal 12/12/2013.
2. Setelah jangka waktu tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang jangka waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 2
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

  1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa sejumlah Rp......
2. Jumlah uang mana telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini. Dan, Perjanjian ini sekaligus ber­laku sebagai tanda pelunasan yang sah dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.
3.  Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik, telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek sewa  dalam keadaan baik sama seperti pada saat penyerahan objek sewa.

PASAL 4
JAMINAN

1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
3. Perjanjian ini tidak berakhir apabila tanah dan bangunan yang menjadi objek Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh pihak lain.

PASAL 5
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA

PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.     

PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA

1.  Apabila terjadi perselisihan  dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
2.  Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri ........

Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

Sukabumi Utara                                                                       Kebon Jeruk

Saksi-saksi
1.  _____________
2.  _____________



memang tidak lebih baik dari yang pernah ada tapi lebih baik dari pada tidak ada sama sekali..Salam Karang taruna Sukabumi Utara
di olah dari beberapa sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar